Dengan adanya perubahan PPN 11% per 1 April 2022, maka aplikasi eFaktur harus melakukan update atau pembaruan. Pada aplikasi eFaktur versi 3.2, PPN sudah diganti menjadi 11% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Versi terbaru ini sudah dirilis oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak melalui situs efaktur.pajak.go.id. Jika Anda belum melakukan update, maka segerakan update aplikasi eFaktur Anda ke versi terbaru agar anda tetap bisa bekerja menggunakan aplikasi efaktur.
Jika saat ini anda tidak bisa download aplikasi efaktur 3.2 dari website https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
kemungkinan karena website sedang high traffic.
lalu bagaimana caranya agar anda tetap bisa download ?
Berikut solusi dari kami, silahkan anda simak tutorial lengkapnya di channel youtube kami.
Link youtube : https://youtu.be/Vfx4QdBCqFI
0 comments:
Posting Komentar